Materi pelajaran Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKN) untuk kelas 10 SMA mulai dari semester 1 hingga semester 2. Melalui kesempatan kali ini maka saya akan kembali membagikan uraian materi pelajaran yang akan di pelajari pada mata pelajaran PPKN di kelas 10 SMA. Untuk memudahkan para guru dan juga siswa dalam contohsoal tik kelas 7; contoh soal tik kelas 9; contoh soal tik kelas 9; contoh soal bi kelas 9; contoh soal kim,ia kelas 9; contoh soal pkn kelas 1 sd; ciri-ciri dan kebutuhan makhluk hidup; ringkasan materi ipa bab 1 kelas 4 sd; ringkasan materi ipa kelas 5 sd semester 1; ringkasan materi kelas 6 sd semester 1; klasifikasi makhluk hidup LatihanSoal PPKn Kurikulum Merdeka Kelas 7 SMP Bab 1 Sejarah Kelahiran Pancasila (Part IV) BAB II Norma dan UUD NRI Tahun 1945 A. Norma Masyarakat B. Hak dan Kewajiban pada Norma C. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Dasar Hukum Tertulis Negara . D. Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945 E. Amendemen UUD NRI Tahun 1945 Fast Money. Uploaded byhrhngl 94% found this document useful 18 votes36K views8 pagesDescriptionRingkasan lengkap materi PKn kelas 7 semester 1Copyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document94% found this document useful 18 votes36K views8 pagesRingkasan Materi Pelajaran PKN SMP Kelas VII Semester 1Uploaded byhrhngl DescriptionRingkasan lengkap materi PKn kelas 7 semester 1Full description Rangkuman atau ringkasan materi pelajaran PKn kelas 7 SMP/MTs - Ringkasan materi Pendidikan Kewarganegaraan ini bertujuan untuk mempermudah para siswa dalam mempelajari pelajaran PKn selama 2 semester yaitu semester 1 dan 2. Apakah kalian sudah melalkukan cara demikian dengan merangkum materi PKn di kelas 7, jika belum ringkasan ini dapat kalian gunakan sebagai pengingat materi yang pernah kalian pelajari di kelas. Rangkuman Materi PKn Kelas 7 SMP/MTs - Hanya dengan mempelajari ringkasan materi PKn ini kalian akan lebih mudah mengingat kembali materi pelajaran yang telah anda dapatkan di sekolah. Berikut rincian rangkuman materi PKn selengkapnya. Rangkuman/Ringkasan materi PKn Kelas 7 Semester 1 BAB 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang artinya manusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya di masyarakat. Kehidupan dalam kebersamaan berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud adalah hubungan sosial atau relasi sosial. Dalam kehidupan bersama itu selalu terjadi interaksi sosial, sesuai dengn kedudukan dan perannya masing-masing. Kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya menurut normanorma yang berlaku untuk mencapai suatu ketertiban. Ada empat macam norma yang berlaku di masyarakat, yaitu Norma Agama, Norma kesusilaan, Norma Kesopanan dan Norma Hukum. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati nurani insan kamil. Norma kesopanan sumbernya adalah kepatutan yang dsepakati masyarakat yang bersangkutan. Norma hukum berasal dari lembaga kekuasaan negara. sumbernya peraturan perundang-undangan penguasa negara. BAB 2 Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama Hakekat Proklamasi Kemerdekaan adalah pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan. Makna Proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah bahwa bangsa Indonesia menyatakan kepada dunia luar bangsa-bangsa yang ada di dunia maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka. Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau aturan atau ketentuan hukum yang lain-lainnya. Dengan ditetapkannya UUD 1945 sebagai Konstitusi. Negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai beridirinya suatu negara baru. UUD 1945 sebagai Konstitusi Pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, bagian Batang tubuh, dan Bagian Penutup. Bagian Pembukaan UUD 1945 merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945 Konstitusi Pertama, dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila. Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan UUD 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sautu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Baca Juga Rangkuman Materi IPS Kelas 7 SMP/MTs Rangkuman/ringkasan materi PKn kelas 7 Semester 2 BAB 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia Untuk mengingat kembali materi di bab 3 yang telah kalian pelajari maka berikut ini poin-poin penting yang perlu di ingat 1 Hakekat HAM, 2 Instrumen hukum HAM, juga didalamnya diuraikan mengenai latar belakang lahirnya perundang – undangan HAM nasional, baik belakang lahirnya perundang – undangan HAM nasional, baik menyangkut ide yang mendasarinya maupun dorongan dari faktor domistik maupun internasional. 3 Kelembaga HAM dan peranannya di Indonesia, baik lembaga yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik yang berperan untuk melakukan kajian dan penelitian, pendidikan, penyelidikan, mediasi, penyedikan dan peradilan HAM; 4Kasus penelitian, pendidikan, penyelidikan, mediasi, penyedikan dan peradilan HAM; 4 Kasus kasus pelanggaran HAM dan upaya penegakkan HAM baik yang dilakukan memalui peradilan HAM maupun partisipasi warga negara; Kasus – kasus pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh aparat pemerintah maupun masyarakat dan sikap apa yang sebaiknya dikembangkan oleh warga negara ketika menghadapi kasus – kasus pelanggaran HAM. 5 Menghargai upaya perlindungan HAM; dan 6 Menghargai upaya penegakan HAM. BAB 4 Kemerdekaan Mengemukaan Pendapat Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui saluran tradisional dan saluran moderen. Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Baca juga Rangkuman IPA Kelas 7 SMP/MTs Semester 1 dan 2 Semoga rangkuman materi pelajaran PKn ini membuat kalian lebih giat lagi dalam belajar dan menuntut ilmu ke arah yang lebih baik. Ingat tugas pelajar adalah belajar, gunakan waktumu untuk hal-hal yang bermanfaat seperti belajar, jangan buang waktu hanya untuk hal yang tidak penting. Salam pendidikan. Berikut rangkuman lengkap materi PKN kelas 7 pada bab 6 yang membahas tentang Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rangkuman ini disusun dari buku paket BSE kelas 7 K13 revisi terbaru yang diterbitkan Kemendikbud. Berikut rangkuman lengkapnya, oiya kami juga sudah menyediakan rangkuman materi PKN kelas 7 untuk semua bab-nya, kamu bisa cek rangkumannya di halaman berikut Rangkuman Materi PKN Kelas 7 Bab 6 Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Kesepakatan pemuda di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta, membulatkan tuntutan pemuda ”… bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hak dan soal rakyat itu sendiri, tak dapat digantungkan kepada orang dan kerajaan lain. Jalan satu-satunya adalah memproklamasikan kemerdekaan oleh kekuatan bangsa Indonesia sendiri.” Hal ini mendorong terjadinya peristiwa Rengasdengklok. Ketika peristiwa Rengasdengklok, golongan pemuda meminta golongan tua agar memenuhi keinginan rakyat Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan dengan kekuatan bangsa Indonesia sendiri. Setelah berdebat panjang, desakan para pemuda akhirnya disanggupi oleh Ir. Soekarno yang akan segera memproklamasikan kemerdekaan, tetapi dilakukan di Jakarta. Tanggal 16 Agustus 1945, rombongan dari Rengasdengklok tiba di Jakarta. Kemudian Ir. Soekarno dengan para penyusun teks proklamasi lainnya menjadikan rumah Laksamana Muda Maeda, jl. Imam Bonjol Jakarta sebagai tempat menyusun naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Meskipun tidak mendapat persetujuan dari Jepang, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta segera merumuskan teks proklamasi dengan tulisan tangan sendiri. Berikut teks proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Ir. Soekarno meminta semua yang hadir menandatangani naskah proklamasi selaku wakil bangsa Indonesia. Namun, Sukarni pimpinan golongan pemuda mengusulkan agar Soekarno-Hatta menandatangani atas nama bangsa Indonesia. Selanjutnya, Ir. Soekarno meminta Sayuti Melik untuk mengetik naskah proklamasi dengan beberapa perubahan yang telah disetujui. Ada tiga perubahan redaksi atas teks proklamasi, yaitu Kata tempoh diganti dengan kata tempo Wakil bangsa Indonesia diganti dengan atas nama bangsa IndonesiaCara menuliskan tanggal Djakarta, 17-8-05 diganti menjadi Djakarta, hari 17, boelan 08, tahoen 05. Selanjutnya, setelah diketik oleh Sayuti Melik, teks proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Tanggal 17 Agustus 1945, hari Jumat, pukul WIB, di depan rumah Ir. Soekarno Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, Ir. Soekarno dengan didampingi Drs. Moh. Hatta membacakan teks proklamasi dengan disaksikan lebih kurang orang. Setelah teks proklamasi dibacakan, dikibarkanlah sang Saka Merah Putih oleh Suhud dan Latief Hendradiningrat dan secara spontan peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya sehingga sampai sekarang setiap pengibaran bendera dalam upacara bendera selalu diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya. Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna dari berbagai aspek yaitu 1. Aspek Hukum, Proklamasi merupakan keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial dan diganti dengan hukum nasional 2. Aspek Historis, Proklamasi merupakan akhir sejarah penjajahan di Indonesia sekaligus menjadi awal Indonesia sebagai negara merdeka yang bebas dari penjajahan bangsa lain 3. Aspek Sosiologis, Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan 4. Aspek Kultural, Proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi masa penjajahan Belanda menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia 5. Aspek Politis, Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa lain di dunia 6. Aspek Spiritual, Proklamasi merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang meridhai perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan Indonesia tidak lepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk segera terlepas dari penjajahan Susunan daerah NKRI pembagiannya terdiri dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah. Pembagian susunan daerah itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia. Terdapat lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa, yaitu Pemerintahan Aceh, Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta, Daerah Istimewa DI Yogyakarta, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. MPR menyatakan ada 7 prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuanPrinsip menjalankan otonomi seluas-luasnyaPrinisp kekhususan dan keragaman daerahPrinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnyaPrinisip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewaPrinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umumPrinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil Seluruh daerah di Indonesia memiliki peranan penting dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian juga dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita nasional dan tujuan negara saat ini. Kesadaran akan arti penting daerah dalam perjuangan kemerdekaan memiliki makna bagi pelaksanaan otonomi daerah yang bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah yaitu daerah otonom harus berperan nyata dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarkat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peran Daerah dalam Kerangka NKRI Mempertahankan bentuk dan keutuhan NKRI sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat 5 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakatMemajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerahMelaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerahMengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis Peran daerah dalam perjuangan berdirinya NKRI Perjuangan melawan penjajah oleh daerah memiliki arah tujuan yang sama, yaitu kemerdekaan Indonesia Tokoh pejuang daerah merupakan tokoh pejuang bangsa IndonesiaPersatuan dan kesatuan telah terbukti menjadi kekuatan bagi bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaanBangsa Indonesia telah sepakat membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pilihan yang tepatMengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golonganSikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara Sikap etnosentrisme, yaitu sikap yang menganggap budaya daerah lebih tinggi dan menganggap budaya daerah lain lebih rendah, harus dihindari dalam masyarakat Indonesia. Daftar PustakaSaputra, L. S., Aa Nurdiaman, Salikun, Rahmat & Dadang S. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII. Jakarta Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud. This post was last modified on April 2, 2021 933 am

ringkasan materi pkn kelas 7 semester 1